Pansus RUU Terorisme Tinjau Kesiapan Kopassus Tangani Terorisme

13-10-2016 / PANITIA KHUSUS

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme melakukan kunjungan kerja ke Detasemen 81Kopassus di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (12/10/2016). Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung kesiapan Kopassus dalam menangani aksi terorisme.

 

“Kita ingin melihat sejauh mana kesiapan Detasemen 81 dalam menangani masalah terorisme dengan segala sarana dan prasarananya serta bagaimana mengantisipasinya, itu yang ingin kita lihat,” jelas Anggota Pansus Habib Aboe Bakar Alhabsyi di sela-sela peninjauannya.

 

Dikemukakan politisi dari F-PKS itu, sejauh ini Pansus menyetujui usulan pemerintah untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Menurutnya, masih banyak area yang belum mampu dijangkau kepolisian, misalnya penanganan terorisme di pengunungan, kapal laut, pesawat terbang, istana ataupun kedutaan besar Indonesia.

 

“Akan lebih baik bila penanganan teror yang spesifik seperti itu diberikan kepada satuan khusus, seperti Satuan Gultor 81 Kopassus yang sudah menunjukkan kemampuannya dalam operasi Wolya di Dun Muang Thailand hingga KM MV Sinar Kudus di Somalia,” ungkap Habib Aboe Bakar.

 

Termasuk, lanjut Habib Aboe Bakar, untuk pembebasan WNI yang menjadi korban sandera di luar negeri, karena hal ini tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian. Selain wilayah tersebut, kewenangan penanganan terorisme diberikan kepada Polri, seperti terorisme di wilayah sipil, pusat keramaian ataupun perkotaan.

 

Ia menilai, nantinya pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme tidak akan menimbulkan konflik dengan kepolisian. Sebab, Polri dan TNI memiliki ranah yang berbeda. “Saya yakin bila ini diatur dengan baik dan tepat, tidak akan terjadi pergesekan karena pada dasarnya Polri maupun TNI adalah abdi negara, apapun yang ditugaskan kepada mereka, akan dikerjakan dengan baik,” tegasnya.

 

Menurutnya, sudah semestinya kemampuan seluruh satuan yang ada dimanfaatkan dengan maksimal sebagai upaya penindakan terorisme yang terjadi di Indonesia. “Revisi RUU Terorisme ini merupakan salah satu peluang untuk mengintegrasikan seluruh potensi yang ada, sehingga kita mampu menindak setiap aksi terorisme yang terjadi,” imbuh politisi dari dapil Kalimantan Selatan I itu. (ann,mp)/foto:arief/iw.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...